JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus dua permohonan uji tafsir Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) sebelum pemungutan suara Pilpres 2014, 9 Juli 2014. Perkara itu akan disidang secepatnya.
"Kalau Senin (16/6/2014) sidang pendahuluan, akan diputus sebelum pelaksanaan pemilu," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Dia mengatakan, dari hasil sidang pendahuluan Senin mendatang, MK akan memutuskan apakah penanganan perkara itu perlu dilakukan forum pleno atau secara cepat saja melalui panel beberapa hakim konstitusi. "Bisa pleno, bisa tidak. Kita lihat perkembangannya," kata Hamdan.
Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi melayangkan permohonan uji materi UU Pilpres ke MK, Rabu (11/6/2014). Adapun Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan serupa pada Jumat pagi tadi. Keduanya meminta melakukan uji tafsir konstitusional Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres soal penentuan pasangan calon terpilih. Keduanya meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku kalau hanya ada dua pasangan calon. Pilpres 2014 hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.