JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, akan melaporkan oknum jurnalis yang diduga berada di balik beredarnya tabloid Obor Rakyat ke polisi. Laporan dibuat atas dasar pencemaran nam abaik dan kampanye hitam.
"Pekan depan kita laporkan ke Mabes Polri ya. Harinya belum tahu," ujarnya di Media Center JKW4P, No. 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).
Alex mengatakan, tim hukum akan membawa serta salah seorang dosen dari salah satu universitas Islam terkenal di Kabupaten Tangerang Selatan untuk menjadi saksi kasus tersebut. Tim hukum Jokowi-JK mendapatkan informasi bahwa oknum jurnalis tersebut menghubungi dosen tersebut melalui telepon. Oknum itu meminta dosen tersebut membuat sebuah artikel. Namun, tanpa sepengetahuan dosen itu, artikel "dipelintir" dan dimuat di tabloid Obor Rakyat.
Alex mengaku telah mengonfirmasi hal itu kepada dosen saksi. Saksi tersebut membenarkan telah mendapatkan telepon permintaan pembuatan artikel oleh oknum wartawan dari salah satu media massa di Jakarta. "Kita harap dia (dosen) mau bersaksi," kata Alex.
Alex bisa menebak oknum jurnalis itu bekerja atas perintah siapa. Namun, Alex belum mau mengungkapkan tokoh yang dimaksud. "Sayang, ini informasi off the record. Yang jelas, dia bukan mendukung Jokowi-JK karena menyerangnya membabi buta," kata dia.
Tabloid Obor Rakyat telah diterbitkan dalam beberapa edisi dan diedarkan di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid itu menghujat Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.
Dalam tabloid edisi kedua, berita utamanya mengangkat topik tentang "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya, penulis menyangkutpautkan Jokowi dengan kasus bus transjakarta, kemudian disebut juga bahwa Jokowi promaksiat dan sejumlah isu suku, agama, ras, dan antaragolongan.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo menegaskan bahwa tabloid itu bukan produk jurnalistik. Dewan Pers siap membantu pihak yang dirugikan untuk menyeret oknum wartawan yang berkaitan ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.