JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus dugaan korupsi Anas Urbaningrum berusaha menggiring kasusnya ke ranah politik. Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
"Dengan kepiawaiannya dalam berorasi, terdakwa berusaha menggiring forum persidangan masuk format politik dengan gunakan bahasa politik, gestur, dengan logika politik, sentimen politik," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, hal itu terlihat dari upaya Anas mendramatisir peristiwa politik yang menyertai proses hukumnya, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Jaksa menilai Anas berusaha membangun opini bahwa ia hanya korban pertarungan politik. Dengan demikian, seolah-olah persidangan menjadi bagian dari skenario politik.
"Terdakwa secara sadar, sistematis dan terukur berusaha sangat keras membius panggung hukum persidangan yang terhormat dipaksa masuk skema politik," lanjut Jaksa.
Jaksa menegaskan, pihaknya tak akan ikut terbawa suasana politik yang berusaha dibangun oleh Anas dan tetap akan bekerja dalam koridor hukum.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, Anas menilai kasusnya bermuatan politis. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menceritakan rangkaian peristiwa politik sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Anas mengaku yakin akan menjadi tersangka setelah diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat saat itu agar berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. Pidato SBY itu disampaikan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/2/2013) malam, sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Anas juga menyinggung Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, yang mengaku sudah mendapatkan informasi Anas bakal menjadi tersangka pada Kamis (7/2/2013). Kemudian, beredar dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.