Mereka menuntut BPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Ali. "Untuk menyelamatkan marwah BPK, orang semacam ini (Ali) harus diberikan sanksi etik sebagaimana diatur dalam Undang-undang BPK," ujar peneliti dari ILR Erwin Natosmal Oemar di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Koalisi ini melaporkan Ali karena dianggap melanggar kode etik BPK dengan memberi pernyataan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Apalagi, kata Erwin, Ali sempat menjadi anggota dewan pakar tim pemenangan dari pasangan tersebut. "Jangankan jadi timses, sampaikan dukungan ke publik saja sudah termasuk pelanggaran kode etik," kata Erwin.
Sebelumnya, Ali Masykur tergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa sabagai anggota dewan pakar. Badan Pengawas Pemilu menganggap kehadiran Ali saat pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Selaku anggota aktif BPK, Ali dilarang terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, Ali menyatakan mundur dari tim pemenangan Prabowo-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.