JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch melampirkan agenda mewujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik yang berkualitas dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya ialah dengan membatasi jumlah anggota kabinet pada pemerintahan mendatang.
"Jumlah anggota kabinet jangan sampai 34. Kalau seandainya presiden mendatang (anggota kabinetnya) sampai 34, itu pasti jual beli kursi. Kelihatan betul," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri dalam diskusi di Jakarta, Senin (9/6/2014).
Berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap maksimal 34 orang. Namun, menurut Febri, jumlah tersebut terlalu banyak dan kurang efektif.
Febri menerangkan, idealnya 30 anggota di kabinet merupakan jumlah yang ideal. Selain mengefektifkan jumlah anggota kabinet, upaya lain untuk menekan angka korupsi versi ICW adalah dengan memperkuat kepemimpinan dan koordinasi antarlembaga untuk menjalankan program reformasi birokrasi.
"Lemahnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga membuat semua program berjalan sendiri, tidak efektif," ujarnya.
Febri berharap pemimpin pemerintahan kelak dapat konsisten mendukung dan menjalankan program reformasi birokrasi agar aksi pencegahan korupsi dapat berjalan efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.