"Sound system yang digunakan untuk memperdengarkan lagu-lagu (jingle) kampanye paslon (pasangan calon) nomor urut 2 di halaman Sekretariat KPU pada 1 Juni 2014, bukan milik Komisi Pemilihan Umum," ujar Nelson saat jumpa pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2014).
Menurut Nelson, hal tersebut diperkuat oleh keterangan Aria Bima bahwa pengeras suara yang digunakan adalah milik Tim Kampanye Jokowi-JK. Sedangkan dayanya, Bima mengakui menggunakan fasilitas arus listrik milik KPU.
Meski begitu, Nelson menuturkan, menurut penjelasan Sekretaris Jenderal KPU Arief Rahman Hakim, hal tersebut bukanlah terkategori sebagai penggunaan fasilitas negara.
"Karena semua orang dapat menggunakan fasilitas arus listrik di lingkungan Setjen KPU," imbuh Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.