Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Babinsa yang Arahkan Pilih Prabowo Terancam Pidana

Kompas.com - 06/06/2014, 17:11 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, anggota TNI tidak boleh terlibat dalam menentukan kecenderungan bagi pemilih untuk memilih. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, anggota bintara pembina desa (babinsa) yang turun ke lapangan dengan modus melakukan pendataan terancam hukuman pidana.

"Kalau itu terkait dengan ketidaknetralan TNI atau misalnya membuat tindakan tidak netral menentukan pasangan tertentu, itu bisa terkena pidana," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014).

Nelson mengatakan, dalam perundang-undangan, TNI harus netral. Selain itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko berkali-kali menekankan agar jajarannya bersikap netral dalam pemilu dan tidak akan melakukan tindakan apa pun terkait pemilu, kecuali untuk pengamanan.

"Namanya juga tentara, kan urusan sebenarnya terkait pengamanan negara. Jadi, kalau sampai (turun melakukan pendataan), ada ketakutan juga di masyarakat. Justru karena itu sebenarnya, UU sampai sekarang masih membatasi tentara tidak memberikan hak suara," katanya.

Sebelumnya, seorang warga di kawasan Jakarta Pusat diresahkan oleh pendataan mengenai calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih. Pendataan itu dilakukan pada Sabtu (31/5/2014) lalu oleh orang yang mengaku anggota babinsa. Pria itu juga mengaku berdinas di bawah kontrol koramil. Dalam pendataan itu, warga diarahkan untuk memilih pasangan yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Menanggapi hal itu, Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat Letnan Kolonel Infantri Yudi Pranoto, Kamis (5/6/2014), mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman antara warga dan anggota babinsa. Yudi membantah pemberitaan di media bahwa seorang anggota babinsa mendata pilihan warga. Yudi memastikan, kedatangan babinsa ke lingkungan tempat tinggal warga hanyalah tugas rutin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com