JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan di DPR menganggap pemilihan ketua DPR secara otomatis diberikan pada partai pemenang pemilihan umum. Pasalnya, akan muncul banyak risiko jika pemilihan ketua DPR dilakukan secara voting.
Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) merupakan inisiatif DPR dan telah selesai dibahas. Saat ini, pembahasannya tengah difokuskan untuk mendengar pendapat dari unsur pemerintah.
"Kalau di DPR sudah final, masih sama seperti periode sebelumnya. Pemenang pemilu otomatis menjadi Ketua DPR," kata Bambang, saat dihubungi, Jumat (6/6/2014).
Anggota Komisi VII DPR itu melanjutkan, semua anggota DPR akan mengerti mengapa akhirnya ada keputusan bahwa pemenang pemilu otomatis menjadi Ketua DPR. Voting yang dilakukan saat pemilihan Ketua DPR periode 2004-2009, kata dia, berjalan tidak efektif.
Selain itu, kata Bambang, voting pemilihan Ketua DPR juga akan berimbas sampai ke pemilihan Ketua DPRD di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Bahkan lebih parah, ia khawatir mekanisme voting untuk pemilihan Ketua DPR akan diwarnai praktik politik uang seperti yang terjadi saat pelaksanaan pemilu legislatif lalu.
"Bagaimana kalau DPR dipimpin oleh anak baru yang enggak mengerti kedewanan tapi terpilih karena money politics? Kita ikuti saja karena PDI-P dan semua fraksi sama-sama memikul tanggung jawab pada rakyat dan bangsa," tandasnya.
Berdasarkan UU MD3, posisi ketua DPR diberikan secara otomatis kepada partai politik pemenang pemilu. Aturan tentang mekanisme itu saat ini tengah dibahas dalam rapat di Badan Legislasi DPR. Dalam Pemilu Legislatif 9 April yang lalu, PDI-P ditetapkan sebagai pemenang pemilu.
Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Nurul Arifin, mengatakan, mayoritas fraksi setuju dengan usulan agar partai politik pemenang pemilu tidak otomatis mengisi posisi ketua DPR. Menurut Nurul, hanya PDI Perjuangan yang menolak usul tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.