JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua unit mobil dan satu unit apartemen milik mantan Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Syahrul Raja Sempurnajaya. Syahrul merupakan tersangka kasus pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK menyita satu unit mobil Vellvire hitam dengan nomor polisi B 126 HER, satu unit mobil Innova putih dengan nomor polisi B 1936 BRW, dan satu unit apartemen di Senopati, Jakarta Selatan.
"Untuk Vellfire dan apartemen tadi diserahkan istrinya, yang bernama Herlina Triana. Vellfire ini juga atas nama Herlina," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/6/2014) malam.
Adapun mobil Innova putih atas nama anak Syahrul, Manuela Clara, juga diserahkan langsung ke KPK. Priharsa mengatakan, Herlina dan Manuela pun hadir siang tadi sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik KPK meminta mereka untuk menyerahkan barang-barang tersebut.
Penetapan Syahrul sebagai tersangka kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi investasi CV Gold Asset yang menjeratnya lebih dulu. Ia diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Selain itu, Syahrul juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.