Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bersaksi di Sidang Tipikor, JK Lanjutkan Kampanye Cawapres

Kompas.com - 04/06/2014, 12:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Calon wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK) meminta izin untuk lebih dulu memberi kesaksian kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada 2004-2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/6/2014). Ia meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Nani Indrawati. "Karena saya ada urusan jam 12 ini, kalau bisa saya duluan. Minta izin," kata Kalla.

Kalla menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat. Ketua majelis hakim kemudian meminta terdakwa dan tim penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum KPK untuk memberikan pertanyaan kepada Kalla terlebih dahulu.

Jadwal kampanye perdana Kalla, yang berpasangan dengan calon presiden Joko Widodo, hari ini cukup padat. Setelah menjadi saksi persidangan, Kalla dijadwalkan menghadiri doa bersama 300 kiai Nahdlatul Ulama se-Indonesia di Royal Hotel Kuningan, Jakarta.

"Hari ini mulai selamatan dengan para ulama. Sore ada dialog. Malam ada dialog, besok ke Aceh," kata Kalla seusai sidang.

Dalam kasus ini, Kalla menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden RI saat itu. Menurut Kalla, saat itu Sudjadnan hanya menjalankan perintah pemerintah untuk menggelar konferensi-konferensi internasional. Penyelenggaraan konferensi internasional tersebut, menurut Kalla, sangat menguntungkan negara yang ketika itu membutuhkan dukungan internasional.

"Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata Kalla.

Sementara iru, Sudjadnan mengaku hanya menjalankan perintah Presiden ketika itu, yakni Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Ketika itu, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.

Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional. Sementara itu, menurut KPK, Sudjadnan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara. Dia diduga menyalahgunakan anggaran untuk konferensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com