JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan menghadapi sidang perdana pada Jumat (30/5/2014). Dalam sidang perdana nantinya, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"AU (Anas Urbaningrum) disidang perdana Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (28/5/2014).
Menurut Johan, dalam surat dakwaan, Anas akan memuat pasal sangkaan penerimaan gratifikasi sekaligus pasal tentang pencucian uang.
Sebelumnya, pengacara Anas, Sadly Hasibuan, menyatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan bahwa kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Dalam surat dakwaan tersebut, menurut dia, Anas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pengacara Anas lainnya, Firman Wijaya, mengatakan bahwa kliennya didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Menurut Fiman, nilai uang yang diduga diterima Anas menurut surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.