Sebelum Suryadharma, ada Andi Mallarangeng yang ditetapkan KPK saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga. Andi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Desember 2012.
Pada Kamis (22/5/2014), KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
"Sejak hari ini, pimpinan KPK menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA (Suryadharma Ali) selaku Menteri Agama sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 66 KUHP.
Hingga kini, KPK masih menghitung nilai kerugian negara yang diduga muncul akibat perbuatan Suryadharma tersebut.
Johan mengatakan, nilai anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2012-2013 tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. Johan juga menyatakan, penetapan Suryadharma yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak berkaitan dengan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.