Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Tersangka Suryadharma Ali Tidak Terkait Politik

Kompas.com - 22/05/2014, 19:44 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar penetapan tersangka Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali tak dikaitkan dengan politik. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan murni kasus hukum.

"Tentu tidak. Kami kan ketika menetapkan tersangka pakai ukuran tertentu. Tidak ada kaitannya dengan politik," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (22/5/2014).

KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Menteri Agama itu sebagai tersangka. Menurut Zulkarnain, KPK telah lama melakukan kajian atas penyelenggaraan haji.

"Itu sudah ada kajian KPK yang lalu," katanya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan barang dan jasa terkait dengan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa KPK segera menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.

Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia.

Saat ini, partai yang dipimpin Suryadharma itu termasuk dalam pendukung bakal calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Prabowo juga sempat memuji kinerja Suryadharma sebagai Menteri Agama. Prabowo menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahunnya sudah sangat baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com