Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Semua Berkas Gugatan Sengketa Pemilu Tak Lengkap

Kompas.com - 13/05/2014, 16:14 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Proses pengajuan gugatan perkara Pemilihan Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap penyampaian akta penerimaan pemohon dan akta permohonan lengkap dan tidak lengkap. Dari catatan MK, semua permohonan yang diajukan tidak lengkap.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014), menyatakan bahwa seluruh pemohon harus melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan dalam 3 x 24 jam. Dengan kata lain, semua berkas sudah harus lengkap paling lambat Kamis (15/5/2014) pukul 23.51 WIB.

Janedjri menambahkan, dari data yang masuk, data sementara total perkara yang disampaikan ke MK ialah 702 perkara. Rinciannya, 30 perkara dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan sisanya 672 perkara diajukan oleh partai nasional maupun partai lokal Aceh.

"Dari perkara yang masuk, umumnya parpol mempersoalkan suara yang telah ditetapkan di seluruh provinsi, kecuali Yogyakarta. Sama sekali tidak dipersoalkan," ujarnya.

Mengenai kekurangan berkas parpol, Janedjri menjelaskan, banyak variasi kekurangan berkas, di antaranya alat bukti yang belum sesuai dengan yang dicantumkan dan belum dicantumkannya perolehan suara yang diperselisihkan dengan jelas.

"Ada yang mencantumkan perolehan suara menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja, menurut pemohonnya tidak ada. Ini harus segera dilengkapi," terangnya.

Dibandingkan Pemilu 2009, jumlah gugatan yang masuk tahun ini meningkat. Tahun 2009, MK menangani 628 perkara yang diajukan 38 parpol, sementara tahun ini 702 perkara dengan peserta 15 parpol.

"Dapat disimpulkan ada kenaikan jumlah perkara. Kalau dulu satu partai rata-rata mengajukan 17 perkara, tahun ini satu partai rata-rata 48 perkara," imbuhnya.

Jika pemohon tidak melengkapi data hingga batas waktu yang diberikan, MK akan terus memproses berkas permohonan perkara ke majelis hakim. "Hakim yang nanti akan memeriksa dan mengadili. Putusan diserahkan ke majelis hakim," kata Janedjri.

Adapun jumlah data sementara gugatan perkara yang disampaikan ke MK hingga hari ini ialah Partai Bulan Bintang 90 perkara, Partai Demokrat 85 perkara, Partai Golkar 73 perkara, Partai Hanura 71 perkara, Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) 68 perkara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 54 perkara, Partai Kebangkitan Bangsa 43 perkara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 42 perkara, Partai Amanat Nasional (PAN) 42 perkara, Partai Nasdem 42 perkara, Partai Gerindra 40 perkara, PDI-P 16 perkara, Partai Nasional Aceh 4 perkara, dan Partai Damai Aceh 2 perkara. Sisanya 30 perkara diajukan calon DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com