JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua DPP Golkar Rully Chairul Azwar menyarankan agar bakal calon presiden PDI Perjuangan, Joko Widodo, mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, Jokowi dapat lebih berkonsentrasi dengan rencana pencapresannya nanti.
"Sebaiknya untuk konsentrasi ya, jadi tidak berbenturan," kata Rully di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (13/5/2014).
Menurut Rully, jika Jokowi hanya mengajukan cuti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka ia masih akan terbebani dengan sejumlah permasalahan di Jakarta. "Kalau dia kampanye, dia harus cuti dulu, pikirannya kan bercabang-cabang terbagi atas tugasnya dan dengan dia sebagai calon (presiden)," katanya.
Hari ini Jokowi telah bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Dalam pertemuan itu, Jokowi memberikan surat izin untuk menjadi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan.
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan bahwa pengajuan izin itu wajib dilakukan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, Jokowi wajib mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Presiden dalam jangka waktu 12 hari sebelum pendaftaran capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009.
"Tentu sebagai kepala daerah untuk mengajukan cuti atau nonaktif secara etika dan aturan memang harus seizin presiden sebagai kepala negara," kata Eriko, Selasa.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan bahwa Jokowi tidak perlu mengundurkan diri. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, seorang kepala daerah hanya wajib menyampaikan izin dan tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini berbeda dari aturan terhadap menteri aktif yang harus mundur apabila ingin maju sebagai bakal capres atau bakal cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.