Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Partai Aceh Tak Ajukan Sengketa Pemilu

Kompas.com - 13/05/2014, 04:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Batas waktu pengajuan gugatan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi berakhir pada Senin (12/5/2014) menjelang tengah malam. Hanya Partai Aceh yang tak mengajukan sengketa.

"Berdasarkan data yang saya terima dari administrasi, diketahui masuk permohonan dari parpol 14. Satu partai tidak mengajukan permohonan yaitu Partai Aceh," ujar Sekretaris Jenderal MK Janedjri Mahilli Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014) dini hari.

Adapun gugatan dari perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, imbuh Janedjri, mencapai 30 pemohon dari 19 provinsi.

Dia menyebutkan, provinsi dengan permohonan sengketa lebih dari satu adalah Sulawesi Tengah dengan dua pemohon, Banten dengan tiga pemohon, Jawa Timur dengan dua pemohon, Papua Barat dengan dua pemohon, Maluku dengan dua pemohon, dan Papua dengan empat pemohon.

Janedjri mengatakan, jumlah gugatan perkara yang masuk ke MK pada Pemilu Legislatif 2014 meningkat dibandingkan Pemilu 2009. Pada pemilu lalu, jumlah permohonan gugatan perorangan calon anggota DPD hanya 27 pemohon.

Namun, imbuh Janedjri, persentase gugatan dari partai menurun karena absennya Partai Aceh dalam gugatan. "Untuk parpol bicara persentasenya, ada penurunan. Partai Aceh kan tidak ikut menggugat. Kalau dulu semuanya," ujarnya.

Semua gugatan yang telah diterima MK langsung diverifikasi di dalam sebuah aula tertutup. Hanya anggota Gugus Tugas Perselisihan Perkara Pemilihan Umum (PHPU) yang diperbolehkan masuk.

Janedjri mengatakan, hasil verifikasi tersebut adalah akta penerimaan permohonan pemohon dan akta permohonan lengkap ataupun tidak lengkap. Jika berkas dianggap tidak lengkap, pemohon diberikan waktu selama 3x24 jam untuk perbaikan dan melengkapi berkas setelah masa pengajuan gugatan berakhir.

Ini berarti MK menerima revisi gugatan hingga Kamis (15/5/2014) pukul 23.51 WIB. Janedjri pun mengimbau kepada pemohon gugatan untuk datang pada Selasa pagi untuk menerima akta permohonan. "Tadi sudah kami sampaikan untuk datang kembali, pagi jam 08.00 WIB untuk terima akta," kata Janedjri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com