"Berdasarkan data yang saya terima dari administrasi, diketahui masuk permohonan dari parpol 14. Satu partai tidak mengajukan permohonan yaitu Partai Aceh," ujar Sekretaris Jenderal MK Janedjri Mahilli Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014) dini hari.
Adapun gugatan dari perorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, imbuh Janedjri, mencapai 30 pemohon dari 19 provinsi.
Dia menyebutkan, provinsi dengan permohonan sengketa lebih dari satu adalah Sulawesi Tengah dengan dua pemohon, Banten dengan tiga pemohon, Jawa Timur dengan dua pemohon, Papua Barat dengan dua pemohon, Maluku dengan dua pemohon, dan Papua dengan empat pemohon.
Janedjri mengatakan, jumlah gugatan perkara yang masuk ke MK pada Pemilu Legislatif 2014 meningkat dibandingkan Pemilu 2009. Pada pemilu lalu, jumlah permohonan gugatan perorangan calon anggota DPD hanya 27 pemohon.
Namun, imbuh Janedjri, persentase gugatan dari partai menurun karena absennya Partai Aceh dalam gugatan. "Untuk parpol bicara persentasenya, ada penurunan. Partai Aceh kan tidak ikut menggugat. Kalau dulu semuanya," ujarnya.
Semua gugatan yang telah diterima MK langsung diverifikasi di dalam sebuah aula tertutup. Hanya anggota Gugus Tugas Perselisihan Perkara Pemilihan Umum (PHPU) yang diperbolehkan masuk.
Janedjri mengatakan, hasil verifikasi tersebut adalah akta penerimaan permohonan pemohon dan akta permohonan lengkap ataupun tidak lengkap. Jika berkas dianggap tidak lengkap, pemohon diberikan waktu selama 3x24 jam untuk perbaikan dan melengkapi berkas setelah masa pengajuan gugatan berakhir.
Ini berarti MK menerima revisi gugatan hingga Kamis (15/5/2014) pukul 23.51 WIB. Janedjri pun mengimbau kepada pemohon gugatan untuk datang pada Selasa pagi untuk menerima akta permohonan. "Tadi sudah kami sampaikan untuk datang kembali, pagi jam 08.00 WIB untuk terima akta," kata Janedjri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.