"Sebenarnya ada banyak, ada di tiga provinsi, Kalimantan Timur, Jawa Barat satu, dan Sulawesi Barat," kata Tjahjo, di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).
Menurut dia, ada dua persoalan yang dihadapi PDI-P terkait perselisihan hasil pemilu, yaitu persoalan caleg sesama partai dan caleg antarpartai. Mengenai caleg sesama partai, Tjahjo mengatakan, hal itu akan ditangani secara internal oleh tim PDI-P.
"Kalau internal, ada tim DPP yang mengklarifikasi karena caleg dilarang mengambil suara teman. Kalau terbukti, partai berhak menganulir," kata Tjahjo.
Gugatan yang akan diajukan ke MK terkait dugaan penggelembungan suara. Dia berharap kursi DPR milik PDI-P yang kini berjumlah 109 bisa bertambah menjadi 112 kursi atau mencapai 20 persen di parlemen.
Sebelumnya diberitakan, hasil pemilu legislatif telah ditetapkan oleh KPU pada Jumat (9/5/2014). Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran pengajuan gugatan pelanggaran pemilu tersebut sejak Sabtu (10/5/2014) dan akan berakhir 3 x 24 jam atau Senin (12/5/2014) pukul 23.51.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.