"Kalau belum terdaftar silakan datang ke kantor PPS di desa/kelurahan, bawa dokumen kependudukan seperti KTP, KK. Kemudian daftarkan diri di sana," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Ia mengatakan, PPS akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilpres selama sepekan. Saat itu, kata Hadar, proses perbaikan daftar pemilih dan pendaftaran itu digelar di kelurahan.
"Hari ini PPS (kelurahan) mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan per TPS, kemudian nanti setelah diumumkan ada masukan masyarakat diperbaiki menjadi DPT," ujarnya.
Berdasarkan tahapan Pilpres, KPU akan menetapkan DPT pada periode 3 hingga 13 Juni. Kemudian KPU menetapkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 2 Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.