Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tata Cara Pengajuan Sengketa Pemilu ke MK

Kompas.com - 12/05/2014, 06:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan sengketa pemilu. Berikut informasi tentang tata cara yang harus dipatuhi parpol agar gugatan yang diajukan diterima dan diproses lebih lanjut.

Kepala Biro Humas MK Budi Djohari menjelaskan, pengajuan gugatan harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, yakni 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Jumat (9/5/2014) pukul 23.51 WIB.

"Pengajuan gugatan sengketa berakhir besok Senin (12/5/2014) pukul 23.51 WIB," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2014).

Laporan itu, kata Budi, harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat parpol dan ditandatangani oleh ketua umum/presiden dan sekretaris jenderal masing-masing partai. Jika salah satu tidak bisa menandatangani, maka dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa yang menyatakan orang yang akan menandatangani pengajuan tersebut telah diberi kuasa.

Selain itu, Budi menjelaskan, caleg DPR dan DPRD tidak diperkenankan mengajukan laporan sendiri. Seluruh laporan harus berasal dari satu pintu yakni diajukan oleh DPP.

"Tidak boleh caleg perorangan yang mengajukan aduan, kecuali caleg DPD karena mereka memang perorangan," ujarnya.

Budi menambahkan, laporan sengketa yang diadukan harus dilengkapi bukti-bukti yang cukup sesuai jenis sengketa yang akan diperkarakan ke MK. Kemudian, setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, laporan itu akan diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Jika memang ada bukti yang belum terpenuhi, MK akan memberikan waktu maksimal 3x24 jam setelah pengaduan ditutup untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya.

Setelah seluruh laporan masuk, MK memiliki waktu enam hari untuk menyerahkan salinan laporan ke KPU. Selain itu, MK juga akan memublikasikan laporan tersebut ke media massa dan mengunggah ke situs resmi MK.

"Tujuannya agar parpol lain yang diduga terkait laporan aduan dapat mengetahuinya," ujarnya.

Terakhir, kata Budi, seluruh laporan itu akan diproses selama kurun waktu maksimal 30 hari seperti aturan perundang-undangan.

"Kira-kira antara 29 hingga 30 Juni seluruh laporan itu sudah harus selesai," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK menyiapkan tiga panel hakim untuk menyidangkan seluruh sengketa pemilu yang masuk. Setiap panel hakim terdiri atas tiga hakim konstitusi. Arief mengatakan, MK telah mengantisipasi membeludaknya perkara yang akan masuk ke MK. Ia optimistis MK dapat menyelesaikan seluruh perkara yang masuk sesuai tenggat waktu yang diatur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com