"Prabowo dipanggil, tapi tidak datang. Surat izinnya (pemanggilan paksa) tidak kunjung terbit (juga)," ujar Siti seusai jumpa pers Melawan Lupa Tragedi Berdarah Trisakti, di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Siti mengatakan, mekanisme berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bisa melakukan pemanggilan paksa, tetapi harus mendapat izin dari pengadilan negeri. Dengan dasar itulah, ujar dia, permohonan pemanggilan paksa dilayangkan Komnas HAM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sampai sekarang PN Jakarta tidak mengeluarkan surat izin," kata Siti. Meskipun ada pemanggilan, kata dia, status Prabowo masih sebatas saksi, bukan tersangka. Apalagi, ujar dia, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. "Ketika (kasus dilimpahkan), di Kejagung baru tersangka," kata dia.
Sampai saat ini, perkara dugaan pelanggaran HAM berat termasuk kasus di Trisakti tersebut belum menemukan titik terang. Menurut penuturan Siti, salah satu hambatannya adalah Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.