"Saya yakin bisa dituntaskan. Kalau ada partai belum puas, ada MK yang bisa selesaikan," ujar Hatta di kantor kepresidenan, Kamis (8/5/2014).
Menurut Hatta, KPU diyakininya bisa menuntaskan tugas tepat waktu lantaran semua rekapitulasi provinsi sudah dipegang KPU pusat.
Dia pun menyatakan PAN tidak pernah pula menghambat KPU selama masa rekapitulasi suara.
"Namun, kalau ada yang kurang pas, ya kami memprotes. Tapi tidak ada kata menghambat kerja KPU," ucap Menteri Koordinator Perekonomian ini.
Hingga Kamis dini hari, KPU sudah menetapkan dan mengesahkan perolehan suara calon DPR Pemilu Legislatif 2014 dari 22 provinsi. Daerah tersebut adalah Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Demikian pula Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Papua.
Jika KPU tidak bisa menuntaskan rekapitulasi 11 provinsi sisanya, komisioner KPU terancam hukuman pidana.
Sesuai pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, rekapitulasi hasil pemilihan legislatif tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
Jika KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu itu, maka anggota KPU terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.