"Tergantung status yang diberikan oleh KPK. Kalau menjadi tersangka, sesuai dengan konstitusi partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," ujar Tamliha saat dihubungi Rabu (7/5/2014) malam.
Tamliha mengatakan, saat kabar penangkapan Yasin menyebar, pengurus PPP sedang rapat di DPP PPP. Hadir pula Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Kabar penangkapan itu, diakuinya, membuat kaget seluruh pengurus di sana.
"Tapi, kami tidak tahu dia kasusnya apa. Partai sama sekali tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, selain mengamankan Yasin, KPK menangkap kepala dinas di Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin, dan seorang pihak swasta berinisial FXY. Zairin dan FXY ditangkap di lokasi terpisah dengan Yasin. Keduanya diringkus di sebuah restoran di Sentul, Bogor, tak jauh dari lokasi kantor tempat KPK menemukan uang miliaran rupiah.
Sementara itu, Yasin ditangkap di Perumahan Yasmin, Bogor. Ia diamankan setelah KPK menangkap FXY dan Zairin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempat FXY bekerja. Kini, para tertangkap tangan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka.
"KPK masih punya kesempatan 1x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah yang ditemukan di sebuah kantor di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.