Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY dan Ibas Tolak Jadi Saksi Meringankan, Apa Komentar Anas?

Kompas.com - 05/05/2014, 19:35 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak terkejut dengan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang menolak untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi meringankan dalam perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang yang menjerat Anas.

"Saya tahu yang namanya presiden dan anak presiden itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan itu," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/5/2014), seusai diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Anas meminta KPK untuk memeriksa SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan. Selaku tersangka, dia berhak mengajukan saksi meringankan. Akhir April lalu, KPK melayangkan surat panggilan kepada SBY dan Ibas untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Anas. Surat itu diterima SBY dan Ibas pada 25 April 2014.

Tiga hari kemudian, SBY dan Ibas menyampaikan kepada KPK melalui surat yang isinya menolak untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Anas.

Menurut Anas, sedianya KPK tidak memanggil SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan, tetapi sebagai saksi fakta. Anas menilai, KPK seharusnya memanggil SBY dan Ibas sebagai saksi tanpa perlu diminta Anas.

"Kalau Pak SBY dan Mas Ibas dipanggil sebagai saksi fakta yang seharusnya memang dipanggil, kan tidak perlu saya mengajukan sebagai saksi meringankan," ujarnya.

Pihak Anas menilai, SBY dan Ibas patut diperiksa KPK untuk memberi penjelasan mengenai Kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut.

Pengacara Anas, Firman Wijaya, juga menyebut SBY memberikan uang kepada Anas, yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian Toyota Harrier. Mobil tersebut menjadi bagian gratifikasi yang diduga diterima oleh Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Sementara itu, anggota tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, mengatakan bahwa SBY dan Ibas tidak bersedia diperiksa sebagai saksi meringankan karena menilai perkara yang menjerat Anas tidak ada relevansinya dengan mereka berdua.

Palmer juga mengatakan, kliennya merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun terkait dengan substansi perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang yang menjerat Anas. Sebelumnya, Palmer juga membantah tudingan-tudingan yang dilancarkan Anas kepada SBY dan Ibas. Dia menyayangkan cara-cara tim kuasa hukum Anas yang dinilainya mengedepankan upaya publikasi daripada pendekatan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com