"Saya tahu yang namanya presiden dan anak presiden itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan itu," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/5/2014), seusai diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Anas meminta KPK untuk memeriksa SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan. Selaku tersangka, dia berhak mengajukan saksi meringankan. Akhir April lalu, KPK melayangkan surat panggilan kepada SBY dan Ibas untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Anas. Surat itu diterima SBY dan Ibas pada 25 April 2014.
Tiga hari kemudian, SBY dan Ibas menyampaikan kepada KPK melalui surat yang isinya menolak untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Anas.
Menurut Anas, sedianya KPK tidak memanggil SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan, tetapi sebagai saksi fakta. Anas menilai, KPK seharusnya memanggil SBY dan Ibas sebagai saksi tanpa perlu diminta Anas.
"Kalau Pak SBY dan Mas Ibas dipanggil sebagai saksi fakta yang seharusnya memang dipanggil, kan tidak perlu saya mengajukan sebagai saksi meringankan," ujarnya.
Pihak Anas menilai, SBY dan Ibas patut diperiksa KPK untuk memberi penjelasan mengenai Kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, juga menyebut SBY memberikan uang kepada Anas, yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian Toyota Harrier. Mobil tersebut menjadi bagian gratifikasi yang diduga diterima oleh Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Sementara itu, anggota tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, mengatakan bahwa SBY dan Ibas tidak bersedia diperiksa sebagai saksi meringankan karena menilai perkara yang menjerat Anas tidak ada relevansinya dengan mereka berdua.
Palmer juga mengatakan, kliennya merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun terkait dengan substansi perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang yang menjerat Anas. Sebelumnya, Palmer juga membantah tudingan-tudingan yang dilancarkan Anas kepada SBY dan Ibas. Dia menyayangkan cara-cara tim kuasa hukum Anas yang dinilainya mengedepankan upaya publikasi daripada pendekatan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.