Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Suara Pemilu Diperpanjang Hingga 9 Mei

Kompas.com - 05/05/2014, 19:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Untuk ketujuh kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Perubahan kali ini terkait perpanjangan rekapitulasi, yang harusnya berlangsung hingga Selasa (6/5/2014), diperpanjang sampai 9 Mei 2014.

"KPU sudah menempuh kebijakan mengubah PKPU, hari ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta Pusat (5/5/2014).

Ida mengatakan, pihaknya menempuh kebijakan tersebut setelah melihat situasi terakhir. Hingga dua hari menjelang tenggat pleno rekapitulasi nasional, KPU baru mengesahkan suara dari 12 provinsi. Suara dari 15 provinsi masih ditunda pengesahannya, dan enam provinsi belum diplenokan sama sekali.

Dengan begitu, kata Ida, selain menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pada 9 Mei mendatang KPU juga akan menetapkan hasil pemilu legislatif DPR dan DPD tingkat nasional.

Hingga saat ini, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 12 provinsi, yaitu dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sementara 13 provinsi yang sudah diplenokan, tetapi pengesahannya masih ditunda, yakni Provinsi Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur.

KPU sampai pukul 18.00 WIB masih membahas hasil rekapitulasi dari Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan hasil rekapitulasi dari tujuh provinsi belum diplenokan sama sekali, yaitu dari Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Perubahan PKPU tentang Tahapan Pileg akan menjadi perubahan yang ketujuh. Sebelumnya, PKPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tahapan Pileg diterbitkan untuk memuat perubahan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com