JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, tak kuasa menahan air matanya seusai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya. Mata Rudi tampak berkaca-kaca. Ia pun mengucap kalimat dengan terbata-bata ketika diminta Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menanggapi vonisnya.
"Bismillahirrahmanirrahim, dengan mengucap inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," ucap Rudi dengan nada lirih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Rudi kemudian mengusap air mata di balik kacamatanya. Setelah itu, Rudi bangkit dari kursi terdakwa dan menyalami kelima majelis hakim tipikor dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dihukum 7 tahun penjara, Rudi juga dikenakan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas. Menurut hakim, Rudi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.
Dalam pertimbangannya, Rudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan ialah Rudi berlaku sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Hakim menjelaskan, sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Menurut hakim, sudah terbukti, uang yang diterima Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
Rudi juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang ini juga diterima Rudi melalui Deviardi. Rudi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.