JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua mobil Mercedes Benz dari kediaman Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Tatu, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Kini, dua mobil mewah tersebut masih disegel di kediaman Tatu dan akan dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah kediaman adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, Jawa Barat tersebut. "Terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana), telah dilakukan penggeledahan di rumah Ratu Tatu di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, pada Rabu (23/4/2014)," kata Johan, Kamis (24/4/2014), di Jakarta.
Mercedes yang disegel KPK merupakan seri E-300 dengan nomor polisi B 23 RTC atas nama Pilar Saga dan Mercedes berwarna emas dengan nomor polisi D 16 AH. "Saat ini masih berada di Bandung, sedang diklarifikasi STNK, dan sebagainya," ujar Johan.
Selain menyita dua Mercedes, KPK mengamankan Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1709 SJE terkait yang sama. Mobil sport itu diantarkan ke Gedung KPK di Jakarta oleh sopir PT Bali Pasific Pragama. Johan mengaku belum tahu status kepemilikan Pajero yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang Wawan tersebut.
Sebelumnya, Tatu mendatangi Gedung KPK untuk mengklarifikasi proses penyegelan Mercedes di rumahnya. Menurut Tatu, Mercedes yang disegel KPK itu milik putranya, bukan milik Wawan. Tatu mengatakan, mobil itu dibeli secara mencicil dengan menggunakan nama Wawan. Namun pada kenyataannya, suaminya yang mencicil pembayaran mobil tersebut hingga lunas sekitar akhir 2013. Selama dua tahun, kata Tatu, mobil itu dicicil suaminya.
Politikus Partai Golkar tersebut mengaku telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bukti-bukti pembayaran mobil tersebut. Namun, menurut Tatu, penyidik KPK menyampaikan kepadanya bahwa mobil itu akan tetap disita. Tatu mengaku diminta membuktikan kepemilikan mobil itu dalam persidangan nantinya.
Terkait penyidikan kasus Wawan, KPK telah menyita 75 mobil dan 1 motor gede sebagai barang bukti. Terakhir, lembaga antikorupsi itu mengamankan Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ atas nama istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa Pilkada Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.