Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bantah KPK Geledah Ruangannya

Kompas.com - 24/04/2014, 07:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangannya. Dia mengatakan para penyidik itu hanya menggeledah ruang Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Ruangan Pak Giarto (Sugiharto) saja yang digeledah. Pagi memang ada (penyidik KPK) bertemu saya di sini," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/4/2014) sore. Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan tersebut, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Gamawan, dia justru berinisiatif memberikan beberapa dokumen terkait proyek pengadaan e-KTP itu. Dari setiap bundel dokumen yang dia tunjukkan, kata Gamawan, para penyidik hanya mengambil beberapa dokumen.

"Saya bilang, 'silakan ambil bundelnya kalau perlu.' Nah di situ diseleksi oleh mereka," ujar Gamawan. Dia pun membantah para penyidik KPK mengambil dokumen elektronik seperti yang dikatakan juru bicara KPK Johan Budi.

Sebelumnya, Johan mengatakan penyidik KPK menggeledah kantor Kemendagri termasuk ruangan Menteri Dalam Negeri, Selasa (22/4/2014), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri pada Tahun Anggaran 2011-2012. "Penggeledahan di Kemendagri termasuk juga ada kita geledah ruangan menteri," kata Johan, Selasa.

Pada hari yang sama, penggeledahan terkait kasus ini juga dilakukan KPK di dua lokasi lain, yakni Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan.

Menurut Johan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti tambahan menyusul penetapan Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun. Menurut Johan, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013.

Johan tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait proyek e-KTP ini. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP.

Nazaruddin juga menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP. Menurut dia, proyek e-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Dalam pengadaan e-KTP ini, Nazaruddin mengaku dia menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Dia menyebut pula keterlibatan pimpinan komisi II DPR dalam kasus ini. Tudingan Nazaruddin telah dibantah Gamawan dalam sejumlah kesempatan. Gamawan bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian atas tuduhan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com