"Ruangan Pak Giarto (Sugiharto) saja yang digeledah. Pagi memang ada (penyidik KPK) bertemu saya di sini," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/4/2014) sore. Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan tersebut, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Menurut Gamawan, dia justru berinisiatif memberikan beberapa dokumen terkait proyek pengadaan e-KTP itu. Dari setiap bundel dokumen yang dia tunjukkan, kata Gamawan, para penyidik hanya mengambil beberapa dokumen.
"Saya bilang, 'silakan ambil bundelnya kalau perlu.' Nah di situ diseleksi oleh mereka," ujar Gamawan. Dia pun membantah para penyidik KPK mengambil dokumen elektronik seperti yang dikatakan juru bicara KPK Johan Budi.
Sebelumnya, Johan mengatakan penyidik KPK menggeledah kantor Kemendagri termasuk ruangan Menteri Dalam Negeri, Selasa (22/4/2014), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri pada Tahun Anggaran 2011-2012. "Penggeledahan di Kemendagri termasuk juga ada kita geledah ruangan menteri," kata Johan, Selasa.
Pada hari yang sama, penggeledahan terkait kasus ini juga dilakukan KPK di dua lokasi lain, yakni Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, serta PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti tambahan menyusul penetapan Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun. Menurut Johan, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013.
Johan tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait proyek e-KTP ini. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP.
Nazaruddin juga menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan e-KTP. Menurut dia, proyek e-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Dalam pengadaan e-KTP ini, Nazaruddin mengaku dia menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Dia menyebut pula keterlibatan pimpinan komisi II DPR dalam kasus ini. Tudingan Nazaruddin telah dibantah Gamawan dalam sejumlah kesempatan. Gamawan bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian atas tuduhan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.