Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kerugian Negara dalam Proyek E-KTP Diduga hingga Rp 1,1 Triliun

Kompas.com - 23/04/2014, 14:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan, nilai sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012 mencapai Rp 1,12 triliun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

"Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan ke penyidikan itu sekitar Rp 1,12 triliun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

KPK menduga kerugian negara ini muncul karena adanya penggelembungan harga satuan komponen e-KTP. Total nilai proyek e-KTP itu mencapai Rp 6 triliun. Proyek pengadaan e-KTP ini dilakukan dalam dua termin anggaran, yakni tahun 2011 (Rp 2 triliun lebih) dan 2012 (Rp 3 triliun lebih).

KPK menduga Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek e-KTP. Selaku PPK, kata Johan, Sugiharto adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam menyepakati kontrak proyek dengan perusahaan rekanan.

"Dalam proses itu, ada dugaan PPK ini melakukan penyalahgunaan wewenang," ucap Johan.

Mengenai kemungkinan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus ini, Johan mengatakan bahwa KPK masih mendalami hal tersebut. Selaku Mendagri, Gamawan juga bertindak sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan barang/jasa di kementerian yang dipimpinnya.

"Apakah ada kontribusi dari PA (pengguna anggaran), ini tentu masih didalami yang ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik baru PPK," ujar Johan.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Selasa (22/4/2014). Salah satu tempat yang digeledah adalah ruangan Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com