Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Poernomo Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 22/04/2014, 10:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul penetapan Hadi sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi pengajuan keberatan bayar pajak PT Bank Centra Asia.

"Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2014).

Menurutnya, Hadi dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 April 2014. Sejauh ini, baru Hadi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Imigrasi belum menerima permintaan dari KPK untuk mencegah pihak lain.

"Satu, masih Pak Hadi," sambung Heryanto.

KPK menetapkan Hadi Poernomo, selaku mantan Dirjen Pajak, sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak setelah menerima seluruh permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk atas transaksi non-performing loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun.

Kasus ini bermula dari pengajuan surat keberatan pajak oleh BCA pada 17 Juni 2003. Terhadap keberatan itu, pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirimkan surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi. Surat pengantar tersebut berisi hasil telaahan dan kesimpulan telaahan keberatan serta usulan kepada Hadi selaku Dirjen Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA.

Namun, pada 18 Juni 2004 atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak BCA, Hadi memerintahkan Direktur PPh selaku pejabat penelaah keberatan melalui nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 untuk mengubah kesimpulan dan saran hasil telaahan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk.

Menurut KPK, melalui nota dinas, Hadi meminta kepada Direktur PPh, selaku pejabat penelaah agar mengubah kesimpulan menjadi menerima seluruh keberatan. Karena nota dinas Dirjen Pajak yang menerima permohonan keberatan pajak BCA tersebut diterbitkan sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan atas permohonan BCA tersebut, Direktur PPh tidak punya cukup waktu dan kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan terhadap nota dinas tersebut.

Nota dinas Dirjen Pajak yang dikeluarkan Hadi untuk menerima keberatan pajak BCA itu mengabaikan fakta bahwa materi keberatan yang sama juga diajukan sejumlah bank lain dan diputuskan ditolak. Atas perbuatan Hadi itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 375 miliar. Perhitungan tersebut berasal dari potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh BCA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com