JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, penyimpangan yang dilakukan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak hanya disebabkan ketidakpahaman atas standar operasi prosedur (SOP) penyelenggaraan pemilu. Kecurangan di tingkat bawah lebih banyak terjadi karena persekongkolan antara calon anggota legislatif dan oknum KPPS yang tidak berintegritas.
"Yang lebih banyak adalah ambisi berlebihan caleg untuk berkuasa dan bersekongkol dengan KPPS yang tidak berintegritas. Bukan karena ketidakpahaman. Faktor ketidakpahaman kecil," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Dia mengatakan, di lapangan memang banyak upaya pendekatan yang dilakukan caleg terhadap oknum KPPS untuk mengubah hasil perolehan suara. Menurutnya, pendekatan itulah yang akhirnya mengganggu kinerja KPPS. Hal itu terbukti dengan banyaknya laporan yang diterima KPU atas kasus penggelembungan suara caleg tertentu oleh KPPS.
Sigit menuturkan, untuk menindak penyelenggara pemilu nakal itu, KPU telah menerbitkan surat edaran (SE). KPU telah memerintahkan KPU provinsi untuk segera mengevaluasi kinerja KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota diminta mengevaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KKPS di bawahnya.
"Kalau ada penyelenggara yang tertangkap, misalnya mencobloskan suarat suara, langsung diberhentikan sementara. Terbukti tidak memenuh standar diberhentikan sementara dan di-DKPP-kan (dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Nanti di sana diproses biar bisa diberhentikan tetap" ujarnya.
Hingga saat ini, Sigit mengakui cukup banyak laporan yang diterima mengenai KPPS nakal. Namun, laporan yang masuk belum spesifik. Informasi yang umum, katanya, lebih sulit ditindaklanjuti. Ada beberapa laporan yang telah ditindak KPU, misalnya penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Muaro, Jambi.
Sigit memastikan, KPU secara berjenjang akan melakukan koreksi jika memang terjadi kecurangan dalam penghitungan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.