Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mukernas PPP Akan Kukuhkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum

Kompas.com - 21/04/2014, 01:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Rapat pengurus harian Gerakan Konstitusional Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan memutuskan tetap menggelar Musyawarah Kerja Nasional III pada 23 April 2014. Salah satu poinnya mengukuhkan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP.

Sekretaris Jenderal PPP, Romahurmuziy usai rapat pengurus di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (20/4/2014) malam, mengungkapkan pelaksanaan Mukernas adalah hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional I DPP PPP pada 19 sampai 20 April 2014.

"Sejumlah agenda mukernas, pertama terkait pengukuhan Ketum DPP PPP diatur pasal 12 ayat 2 anggaran dasar partai. Karenanya Emron Pangkapi hasil rapimnas harus dikukuhkan pada mukernas," ungkap Romahurmuziy yang akrab dipanggil Romy.

Selain itu, kata Romy, pada Mukernas nanti, seluruh pengurus akan melakukan evaluasi Pemilu Legislatif 2014 terkait dengan perolehan suara dan kursi PPP. Termasuk melakukan perbaikan sistem pemilu yang akan datang. Terakhir, koalisi atau penentuan bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Diharapkan Rabu nanti memastikan atau tidak lewat forum Mukernas untuk agenda koalisi PPP soal bakal capres dan cawapres. Atau format koalisi dengan parpol lain," ungkapnya.

Dalam rapat pengurus harian Minggu malam, PPP sudah menunjuk Ketua OC Muktamar III yakni Wakil Sekjen DPP PPP, Hilman Ismail Hasan Metarium, dan salah satu anggota SC adalah Wakil Sekjen DPP PPP Hasan Khusairi. Beberapa elite partai hadir salah satunya Wakil Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Sesuai Pasal 26 AD/ART PPP bahwa peserta mukernas meliputi unsur antara lain pengurus harian, unsur pimpinan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, Ketua Departemen dan Lembaga DPP, Ketua dan Sekretaris DPW, Ketua Fraksi PPP DPR dan MPR.

"Kalau bicara lebih jauh pasal 12 ayat 3 AD/ART dalam hal terjadi lowongan jabatan ketua umum dapat diisi pengurus harian DPP lewat Mukernas untuk mengukuhkan Plt. Jadi Bapak Haji Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum bisa melanjutkan sisa jabatan yang ditinggal Pak Surya," tambahnya.(Yogi Gustaman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com