Setelah memenangkan proyek videotron, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek membayarkan Rp 4,682 miliar sebagai uang muka pengerjaan videotron. Tahap kedua, diberikan Rp 18,728 miliar yang dikirim ke rekening Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media. Namun, uang itu akhirnya dikuasai oleh Riefan.
"Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan Avrian untuk mengambil uang tersebut dan untuk itu terdakwa Hendra mendapat bagiannya sebesar Rp 19 juta," ujar jaksa.
Uang itu diberikan kepada Hendra karena ia telah bersedia menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang didirikan Riefan. Perusahaan itu sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, Hendra mengaku tak memiliki kemampuan untuk memimpin perusahaan karena pendidikan terakhirnya hanya tamat sekolah dasar.
Sebelumnya, Hendra adalah sopir dan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel. Dalam dakwaan juga disebutkan, setelah menerima uang, Hendra diminta melarikan diri ke Samarinda dan menjual PT Imaji Media.
"Sesuai kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Riefan dan untuk menyamarkan keberadaannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra menjual PT Imaji Media kepada saksi Pendi," lanjut jaksa.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan. Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Hendra dan Riefan dituntut secara terpisah.
Saat ini, masih simpang siur apakah Riefan telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman belum mengangkat sambungan telepon untuk dikonfirmasi terkait hal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.