Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Videotron, Anak Syarief Hasan Beri Hendra Rp 19 Juta

Kompas.com - 17/04/2014, 18:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sjarifuddin Hasan, yang akrab disapa Syarief Hasan, Riefan Avrian, hanya memberi Hendra Saputra Rp 19 juta setelah PT Imaji Media mendapatkan proyek pengadaan videotron. Hal itu terungkap dalam dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Setelah memenangkan proyek videotron, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek membayarkan Rp 4,682 miliar sebagai uang muka pengerjaan videotron. Tahap kedua, diberikan Rp 18,728 miliar yang dikirim ke rekening Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media. Namun, uang itu akhirnya dikuasai oleh Riefan.

"Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan Avrian untuk mengambil uang tersebut dan untuk itu terdakwa Hendra mendapat bagiannya sebesar Rp 19 juta," ujar jaksa.

Uang itu diberikan kepada Hendra karena ia telah bersedia menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang didirikan Riefan. Perusahaan itu sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, Hendra mengaku tak memiliki kemampuan untuk memimpin perusahaan karena pendidikan terakhirnya hanya tamat sekolah dasar.

Sebelumnya, Hendra adalah sopir dan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel. Dalam dakwaan juga disebutkan, setelah menerima uang, Hendra diminta melarikan diri ke Samarinda dan menjual PT Imaji Media.

"Sesuai kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Riefan dan untuk menyamarkan keberadaannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra menjual PT Imaji Media kepada saksi Pendi," lanjut jaksa.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan. Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Hendra dan Riefan dituntut secara terpisah.

Saat ini, masih simpang siur apakah Riefan telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman belum mengangkat sambungan telepon untuk dikonfirmasi terkait hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com