Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah: Saya Belum Terima Surat Tersangka dari KPK

Kompas.com - 10/04/2014, 22:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri KesehatanSiti Fadilah Supari, mengaku, hingga saat ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

“Sampai saat ini saya belum menerima surat dari KPK, sehingga saya tidak tahu dalam kasus apa saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Siti, yang kini duduk sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seusai bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Berdasarkan pemberitaan yang dibacanya, Siti mengatakan, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ketika ia masih menjabat sebagai Menkes. Namun, ia merasa telah bekerja sesuai prosedur.

“Penunjukan langsung diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni UU Bencana dan Perpres Nomor 80 Tahun 2005,” katanya.

Ia berharap, agar KPK dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus yang menimpanya. Sehingga, tidak ada kepentingan tertentu yang berada di balik penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka alkes

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Kasus ini dilimpahkan oleh Kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti. Menurut Bambang, KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan Kepolisian.

Di Kepolisian, Siti Fadilah telah menjadi tersangka. Hasil penyidikan Kepolisian sebelumnya, menurut Bambang, hanya dijadikan sebagai rujukan.

"Kita akan mengulang prosesnya, kita kan menetapkan pasal sendiri. Dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," ujar Bambang.

Kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com