Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Masih Bisa Gunakan Pesawat Kepresidenan

Kompas.com - 10/04/2014, 13:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Pada masa jabatannya yang hampir berakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih bisa merasakan pesawat khusus kepresidenan Boeing Business Jet 2 (BBJ2) yang hari ini diserahterimakan di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, presiden terpilih yang kelak akan menikmati fasilitas negara itu untuk tugas-tugas kepemerintahan.

"Utamanya tentu presiden terpilih yang akan datang. Kalau presiden yang sekarang, paling dua atau tiga kali lagi masih sempat menggunakan hal itu," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, di Jakarta Timur, Kamis (10/4/2014).

Menurut Sudi, dalam waktu dekat pengoperasian pesawat ini akan dilakukan. Namun, pihaknya masih harus bersabar menunggu proses sertifikasi dari Kementerian Pertahanan. Pada pekan depan, pesawat berbiaya ratusan miliar itu akan diujicobakan.

"Minggu depan uji coba penerbangan, kemudian presiden dapat menggunakan pesawat ini untuk tugas kenegaraan dan pemerintahan," ujar Sudi.

Proses serah terima pesawat tersebut tidak dihadiri Presiden SBY. Menurut Sudi, yang mengadakan pesawat kepresidenan tersebut adalah Kementerian Sekretaris Negara, dengan andil dan dengar pendapat DPR.

"Itu memang anggaran Sekretariat Negara, bukan anggaran dari Kepresidenan," ujar Sudi.

Pesawat kepresidenan seri 737-800 yang dipesan dari pabrikan asal AS, Boeing, itu mendarat dalam acara penyambutan dan serah terima di Base Ops, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pesawat tersebut mendarat setelah melakukan perjalanan selama empat hari.

Logo bendera merah putih terlihat di bagian ekor pesawat. Pesawat ini dicat dengan warna biru muda pada punggung, dan warna putih pada bagian lambung pesawat. Selain itu, tulisan "Republik Indonesia" dan logo garuda pancasila terpampang di bagian depan pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com