JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari setahun masa kampanye rupanya tidak cukup bagi sebagian calon anggota legislatif 2014 untuk mensosialisasikan diri ke masyarakat agar dipilih pada pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014). Berbagai cara kampanye masih dilakukan, salah satunya melalui pesan singkat (SMS) maupun BlackBerry Messenger (BBM).
Misalnya, konten kampanye yang diterima seorang karyawan di bilangan Palmerah, Jakarta, Selasa (8/4/2012). SMS tersebut berisi ajakan untuk memilih caleg yang pas, yaitu caleg DPR dari Partai Golkar bernama Agustian Budi Prasetya.
Selain menunjukkan nomor urut caleg, SMS tersebut juga menginformasikan daerah pemilihan (dapil) tempat yang bersangkutan berkompetisi.
Berbeda dengan BBM yang dikirim caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Gerindra, M Al-Hadad. Pada BBM yang disebarkan Selasa pagi itu, Hadad mengimbau pemilih untuk tidak golput alias tidak menggunakan hak pilih.
"Semakin banyak yang golput, maka semakin besar membuka peluang kecurangan," katanya.
Dia mengimbau pemilih mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos namanya di kertas suara berwarna hijau.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu Legislatif menetapkan, masa tiga hari sebelum hari pemungutan suara adalah masa tenang, yaitu pada 6, 7, 8 April 2014.
Pada tiga hari itu, parpol dan caleg dilarang berkampanye atau memengaruhi pemilih untuk memilihnya. "Tujuannya untuk memberi waktu bagi pemilih untuk menentukan dan memantapkan caleg atau parpol pilihannya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.