JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengusut dugaan aliran dana kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pengusutan terhadap Rano tergantung pada pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan atas perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan Banten yang Wawan nantinya. Sejauh ini, proses persidangan Wawan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada beberapa pola KPK, kemudian biasanya kalau sudah proses pengadilan selesai, kita akan lihat dalam pertimbangan hukumnya, dan pertimbangannya akan menjelaskan sejauh mana orang itu memang secara faktual menurut hakim terlibat, dan bisa dikualifikasikan sebagai pihak yang bisa didorong ke tahapan selanjutnya, itu nanti bisa kelihatan," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Menurut Bambang, seusai putusan perkara Wawan nanti, tim penyidik KPK akan melaporkan kepada pimpinan mengenai hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti. Bambang memastikan KPK akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari penyidikan suatu kasus sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
Dia pun mencontohkan kasus yang akhirnya disidik KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan. "Kasus damkar, kasus cek pelawat juga, kasus duren Muhaimin, kayak begitu. Dalam pertimbangan hukumnya tidak disebut secara clear tapi kita mendorongnya lagi kayak bagaimana, bisa itu," katanya.
Dalam kasus dugaan suap cek pelawat misalnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka setelah lebih dulu menjerat 30-an orang anggota DPR penerima suap cek pelawat.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka sekitar 2012, atau empat tahun sejak suap cek pelawat bergulir sekitar 2008. Bambang juga mengatakan bahwa tim penyidik KPK mengetahui motif pemberian uang kepada Rano.
"Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong," ucapnya.
Namun, Bambang enggan mengungkapkan motif pemberian uang kepada Rano Karno tersebut. Menurut Bambang, informasi itu bukanlah konsumsi publik sehingga bisa mengganggu proses penyidikan jika dibuka.
Sebelumnya, Yayah Rodiah, selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, mengaku pernah mentransfer uang kepada Rano sekitar Rp 1,2 miliar. Transfer uang itu dilakukan sekitar November 2011. Menurut Yayah, sewaktu diperiksa penyidik KPK, dia pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano.
Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama yang dicatat Yayah dalam pembukuan pribadinya. Namun, Yayah mengaku tidak tahu berkaitan dengan hal apa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer kepada Rano.
Sementara itu, Rano melalui juru bicaranya, Suty Karno, membantah menerima uang Rp 1,2 miliar seperti yang disebut Yayah. Dia mempersilakan KPK untuk mengecek jika memang pemberian uang itu benar adanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.