Ia mengatakan, keputusan Bawaslu terkait sengketa pemilu bersifat final dan mengikat. Karenanya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu sesuai keputusan tersebut.
Hingga Selasa (1/4/2014), Bawaslu telah mengabulkan gugatan tiga parpol dan 13 caleg DPD yang keikutsertaannya dalam pemilu dicoret KPU karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Adapun, sengketa yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), berakhir dengan kesepakatan damai dengan KPU saat proses penyelesaian sengketa di Bawaslu. Minggu (16/3/2014) lalu, KPU mendiskualifikasi sembilan parpol di tingkat kepengurusan 25 kabupaten-kota dan 35 caleg DPD di 15 dapil provinsi, karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Pencabutan keikutsertaan itu disebabkan mereka tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye.