Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Pengerahan Massa Bayaran Bukan Politik Uang

Kompas.com - 02/04/2014, 15:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman menilai, pengerahan massa bayaran bukanlah praktik politik uang. Menurut Sutarman, massa bayaran ini hanya mendapat kompensasi pengganti biaya transportasi untuk datang ke lokasi kampanye. 

"Kalau ditanya kampanye, simpatisan kan dia sudah berkelompok. Dikasih transportasi, itu bukan money politic. Itu ongkos transportasi," ujar Sutarman saat ditemui di kantor kepresidenan, Rabu (2/4/2014).

Menurut Sutarman, massa yang hadir dalam sebuah kampanye merupakan simpatisan murni dari partai tersebut. Oleh karena itu, pada saat mereka berkumpul dalam suatu acara kampanye dan mendapat uang transportasi, hal itu tidak masuk politik uang.

"Itu ongkos politik," ujar Sutarman lagi.

Politik uang, katanya, jika seorang calon anggota legislatif membagikan uang langsung kepada calon pemilihnya, maka bisa saja caleg itu dikenakan sanksi karena termasuk politik uang. Namun, Sutarman menilai mobilisasi massa bukan termasuk bentuk politik uang.

"Makanya, ini harus dilihat unsur-unsur perbuatannya, baru dinilai Panwaslu dan Bawaslu, baru kemudian ke Polri, termasuk barang buktinya," tutur Sutarman.

Pernyataan Sutarman ini berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan bahwa segala bentuk pemberian uang dalam pelaksanaan kampanye, termasuk uang transportasi, merupakan politik uang yang dapat dijerat pidana pemilu. Pemberian biaya transportasi kepada simpatisan kampanye merupakan bentuk mobilisasi warga.

"Yang pasti apa pun bentuknya dalam pemberian itu adalah money politic. Terkait transportasi juga harus dimaknai sebagai upaya mobilisasi dan bisa jadi ada unsur money politic," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu (22/3/2014).

Ia mengatakan, penyelenggara kampanye harus menghindari apa pun yang terkait dengan uang. Penggunaan uang, ujarnya, dikhawatirkan mengandung unsur politik uang. Ferry mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye seharusnya penyelenggara kampanye lebih mengedepankan partisipasi aktif warga, bukannya mobilisasi dengan iming-iming transportasi.

Sebelumnya, seorang caleg DPRD Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial ET dihukum pidana enam bulan penjara karena terbukti membagikan uang Rp 50.000 kepada calon pemilihnya. Aksi membagikan uang lainnya juga terjadi pada kampanye akbar Partai Demokrat di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/4/2014). Ketika Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berorasi, terdapat dua orang yang terekam kamera tengah membagikan uang. Seorang di antaranya terlihat jelas membawa satu gepok uang masing-masing bernominal Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com