JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum meresmikan 56 lembaga survei, 40 lembaga hitung cepat, dan 19 lembaga pemantau untuk Pemilu 2014. Acara peluncuran itu dilakukan dengan pemberian sertifikat secara simbolis oleh oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik kepada perwakilan lembaga tersebut.
Banyaknya lembaga survei dan hitung cepat yang berpartisipasi dalam pemilu yang akan digelar 9 April mendatang, Husni berharap bisa memberi gambaran dan variasi hasil pemilu untuk bisa jadi acuan bagi KPU pada rekapitulasi hasil pemilu nanti.
"Karena lembaga survei banyak, KPU bisa mendapat gambaran yang begitu banyak. Namun, kita juga akan pertimbangkan dengan benar hasil survei ini nanti," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2014).
Husni manambahkan, keikutsertaan lembaga, lembaga survei, dan lembaga pemantau merupakan bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyukseskan pemilu. Hal ini ia sebut sebagai salah satu perwujudan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang partisipasi pemilu dari masyarakat.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan bahwa lembaga survei yang telah diluncurkan oleh KPU harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan KPU. Ada enam butir aturan yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut, yaitu melaporkan sumber dana dari lembaga survei, menyebutkan metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei serta cakupan wilayah pelaksanaan survei. Selain itu, lembaga hitung cepat juga harus melaporkan hasil quick count ke KPU paling lambat 15 hari sejak hasil dipublikasikan. Hasil quick count baru boleh dipublikasikan pada dua jam setelah tempat pemungutan suara ditutup sesuai dengan Waktu Indonesia Barat.
Husni menambahkan, bila ada lembaga survei yang melanggar aturan dan melakukan kegiatan yang tidak dibutuhkan masyarakat, maka ia mengharapkan segera laporkan ke KPU. ia merasa senang karena ada lembaga pemantau dari negara asing yang ingin belajar cara berdemokrasi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.