Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kampanye Ziarah ke Makam Sultan Maulana

Kompas.com - 28/03/2014, 15:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


SERANG, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Joko Widodo, berziarah ke makam Syekh Sultan Maulana Hasanudin di Masjid Agung Banten, Serang, Jumat (28/3/2014) siang. Jokowi menyatakan, ziarah itu tidak berkaitan dengan hal-hal berbau klenik. Menurutnya, ziarah tersebut bertujuan mendoakan Sultan Maulana, yang telah banyak berjasa bagi Indonesia.

"Kita mendoakan beliau-beliau ini yang telah memperjuangkan banten, yang memperjuangkan islam di sini. Jadi ya mendoakan beliau, itu saja. Kalau berdoa untuk diri sendiri, ya di rumah saja," kata Jokowi seusai melakukan ziarah.

Selain itu, kata Jokowi, ziarah ini juga untuk mengingat sejarah dan budaya. Menurutnya, sejarah dan budaya merupaka dua hal yang tidak boleh dilupakan oleh bangsa Indonesia. "Jadi kita ingin mengenal lebih dalam, bagaimana sih sejarah dan budaya yang ada di Banten ini," ujarnya.

Sebelum melakukan ziarah, Jokowi sempat berkunjung ke kediaman Ketua Kenadziran Banten TB Ismatullah Al Abas dan ketua sebelumnya, TB Fathul Adzim. Letaknya tidak terlalu jauh dari makam Sultan Maulana. Jokowi menegaskan, kunjungan itu bukan untuk meminta restu atau menggalang dukungan, melainkan menjalin silaturahim.

Terkait kegiatan kampanye menjelang Pemilu Legislatif 2014, Jokowi telah mengajukan cuti untuk kampanye hari ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Pada akhir pekan ini, Jokowi dijadwalkan mengikuti kampanye pemilu legislatif di beberapa kota di Jawa Barat dan Banten. Rangkaian kegiatan kampanye Jokowi akan berlangsung hingga Senin (31/3/2014), yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com