BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menemukan dugaan pelanggaran cuti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengajuan cuti, pejabat negara hanya boleh cuti 1 hari kerja dalam 1 minggu pada masa sebelum masa rapat akbar. Adapun pada masa kampanye akbar, pejabat negara diperbolehkan cuti 2 hari dalam 1 minggu.
Dari surat tembusan yang diterima Bawaslu, Presiden Yudhoyono mengajukan cuti pada 25, 26, 28, 29, dan 30 Maret. ”Ada tiga hari yang masuk dalam 1 minggu, yaitu 25, 26, dan 28 Maret,” ujar anggota Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di Bandar Lampung, Kamis (27/3/2014).
Pelanggaran jadwal cuti kampanye, lanjut Fatikhatul, diduga juga dilakukan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Rabu (26/3/2014), Zulkifli dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Hatta Rajasa menghadiri kampanye Partai Amanat Nasional di Bandar Lampung. Padahal, dalam surat tembusan Bawaslu terkait jadwal cuti pejabat negara, Zulkifli tidak cuti pada 26 Maret.
”Zulkifli hanya cuti 28 Februari, 7 Maret, 14 Maret, 20 Maret, 21 Maret, 27 Maret, 28 Maret, 3 April, 4 April. Kami tak sempat menghentikan kampanye Menteri Kehutanan karena surat tembusan itu baru kami terima beberapa saat setelah kampanye PAN selesai,” ujar dia.
Wakil Ketua DPW PAN Lampung Agus Bakti Nugroho membantah, kedatangan Zulkifli dalam kampanye PAN di Lampung melanggar jadwal cuti pejabat negara. Zulkifli sudah mengajukan perubahan jadwal cuti.
”Zulkifli mengajukan cuti pada hari Rabu (26/3/2014) dan Jumat (28/3/2014). Mungkin Bawaslu Lampung belum mendapat tembusan mengenai perubahan cuti Zulkifli,” ujar Agus.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden tidak cuti pada 26 Maret. Hari itu, Presiden memimpin sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden.
”Pada masa kampanye pemilu, ada saat di mana Pak SBY bertindak sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Meski demikian, sesungguhnya beliau tetap menjalankan tugas pemerintahan seperti memberi instruksi ke menteri terkait isu yang sekiranya perlu segera ditangani, termasuk menandatangani surat-surat atau dokumen,” tutur Julian.
Menurut Julian, batasan cuti kampanye Presiden sangat bergantung pada dinamika yang terjadi. Presiden bisa saja memutuskan kebijakan khusus pada masa kampanye. Ini misalnya terjadi saat menangani kebakaran hutan dan kabut asap di Riau beberapa waktu lalu meski hari itu telah ada agenda kegiatan Yudhoyono dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (GER)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.