Modus yang digunakan, kata Agun, adalah dengan menggunakan orang lain yang bukan tim sukses dan menyebarkan amplop berisi uang senilai Rp 20.000-Rp 30.000.
Ia pun mempertanyakan Panwaslu yang seolah tutup mata akan praktik ini. Menurutnya, Panwaslu berdalih bahwa oknum yang menyebarkan uang bukan bagian dari tim sukses.
"Saya sudah minta Bawaslu untuk turun. Coret saja calegnya langsung dari daftar. Ini sudah masif dan uang miliaran banyak yang beredar. Bawaslu harus bersikap," kata politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, KPK mengimbau peserta pemilihan umum untuk tidak menggunakan cara-cara kotor seperti politik uang dalam meraih suara. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya akan melakukan program pengawasan atas kemungkinan terjadinya praktik tersebut.
"Program pengawasan gratifikasi dan kerja sama dengan LSM pemantau pemilu serta kontrol potensi keuangan peserta pemilu," kata Bambang pekan lalu.