Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pemilih Tetap Masih Bisa Berubah

Kompas.com - 26/03/2014, 18:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa berubah sebelum pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2014. Padahal, melalui Surat Keputusan Nomor 240 pada 15 Februaruli 2014, KPU sudah menetapkan 185.822.507 pemilih dalam daftar tersebut. Perubahan dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"SK 240 bisa berubah dan perubahannya tidak signifikan, paling ribuan. Tapi ini tidak membuka celah mobilisasi," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Ferry mengatakan, perubahan dimungkinkan karena ada temuan KPU di kabupaten/kota atas ribuan pemilih yang ternyata belum masuk ke dalam DPT. Menurutnya, ribuan pemilih itu terpusat di beberapa tempat, seperti lembaga pemasyarakatan dan daerah transmigrasi.

"Kami menilai, mereka sebaiknya dimasukkan dalam DPT, bukan daftar pemilih khusus (DPK)," ujar Ferry.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keterbatasan jumlah surat suara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, surat suara cadangan hanya dicetak sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih di setiap daerah pemilihan. Jadi, menurut Ferry, untuk dapat memasukkan nama mereka ke dalam DPT membutuhkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berdasarkan pemutakhiran data terakhir, KPU menetapkan DPT final per 15 Februari 2014 dengan jumlah pemilih sebanyak 185.822.507 orang. Jumlah itu lebih kecil dibanding DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013, yakni 186.172.508 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com