"Kalau proses administrasinya sudah selesai, maka dana itu masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU kabupaten/kota. Sekarang sudah diproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Prinsipnya sudah disetujui. Dari sisi administrasi sedang diselesaikan dan prosesnya biasanya butuh waktu tujuh hari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim di Gedung KPU, Rabu (26/3/2014).
Ia mengatakan, proses administrasi sudah dimulai sejak pekan lalu. Setelah cair, KPU akan mengirimkan surat edaran ke daerah. Dengan surat edaran itu, KPU kabupaten/kota harus segera memenuhi kebutuhan personel linmas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Komisi II DPR masih mempertanyakan anggaran untuk pengadaan personel satuan linmas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara, 9 April 2014. Komisi II menilai, tidak ada pelibatan DPR dalam persetujuan pencairan dana Rp 1,3 triliun yang sudah disetujui Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menyetujui anggaran pengadaan personel linmas di setiap TPS pada Pemilu 2014 nanti. Dari Rp 1,7 triliun yang diajukan, hanya disetujui Rp 1,3 triliun. Dana yang akan segera dicairkan itu dialokasikan untuk pengadaan linmas sekitar Rp 1,2 triliun. Dana ini digunakan mulai dari proses seleksi dan konsumsi linmas hingga honorarium sebesar Rp 250 ribu untuk setiap personel linmas. Setiap TPS akan dijaga oleh dua orang personel linmas.
Sementara itu, Rp 409 miliar digunakan untuk biaya tambahan pembangunan 545.729 TPS di seluruh Indonesia. Dua orang personel linmas akan bersiaga di 545.729 TPS pada pemilu legislatif serta pemilu presiden putaran pertama dan kedua.
Sebelum dipilih, mereka diseleksi terlebih dahulu. Biaya seleksi bervariasi di setiap daerah, berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu. Setiap personel linmas juga akan diberikan biaya konsumsi. Nilainya juga disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah antara Rp 33 ribu hingga Rp 47 ribu per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.