Sementara itu, menurut pengacara Anas, Firman Wijaya, uang muka pembelian Harrier yang dipermasalahkan KPK tersebut berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Firman mengatakan, Yudhoyono memberikan uang tunai secara langsung kepada Anas senilai Rp 250 juta. Dari total uang yang diberikan tersebut, hanya Rp 200 juta yang digunakan untuk uang muka pembelian Harrier.
"Tapi, ini kan sah-sah saja, Anas punya versi, punya pengakuan. Ini akan didalami apakah pengakuan itu didukung fakta-fakta atau tidak," ucap Johan.
Sejauh ini, berdasarkan penyidikan KPK, Direktur Keuangan Grup Permai Neneng Sri Wahyuni, yang juga istri Nazaruddin, mengaku pernah memberikan uang kepada Anas untuk pembayaran uang muka Toyota Harrier. Nazaruddin pun memiliki bukti pembelian Toyota Harrier tersebut.
Johan juga mengatakan, KPK meyakini kalau Harrier itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat Anas.
Meski demikian, kata Johan, KPK akan mendalami setiap informasi yang disampaikan saksi maupun tersangka. Informasi tersebut akan diuji tim penyidik KPK apakah disertai bukti pendukung atau tidak.
"Harrier kan penyidik punya data juga dari mana asal-usulnya, soal Anas sebut DP Harrier, silakan saja itu haknya dia. Tentu akan ditindaklanjuti KPK sejauh mana ada bukti," ujar Johan.
Ihwal uang muka Harrier ini sudah dibantah Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. Menurut Julian, tidak ada alasaan bagi Presiden untuk memberikan Anas uang sebagai ungkapan terima kasih atas kerja kerasnya sehingga Demokrat memenangkan Pemilihan Legislatif 2009.