Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2014, 20:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis menyinggung kasus dugaan suap cek pelawat yang menjerat puluhan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan RI periode 1999-2004 dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya. Emir mempertanyakan kelanjutan kasus itu karena hingga saat ini pihak pemberi cek pelawat tidak dihukum.

"Saya bertanya-tanya hingga hari ini, siapa sebenarnya yang menyediakan cek pelawat? Sampai hari ini masalah itu masih gelap. Setelah begitu banyak orang yang dihukum karena menerima gratifikasi, sepatutnyalah negara dikemudian hari harus menghukum si pemberi gratifikasi tersebut," kata Emir saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Emir mengatakan, ia tidak ikut terseret kasus cek pelawat karena ia menolak pemberian uang tersebut. Emir mengembalikannya karena telah menduga pemberian cek berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Emir saat itu adalah Ketua Komisi Ketua Komisi XI DPR. Emir pun menceritakan masa selama ia duduk di kursi parlemen.

Tak hanya kasus cek pelawat, Emir juga menceritakan masalah anggaran dana pascabencana yang mencoreng namanya dan panitia anggaran. Saat itu, Emir mengaku pernah diminta menandatangi blanko dan akan diberi Rp 1 miliar. Namun, Emir mengaku menolak menandatangi blanko itu.

Adapun, saat ini Emir terjerat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung. Ia pun membantah menerima suap terkait proyek itu. Dalam kasus ini, Emir telah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menurut Jaksa, Emir menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Jaksa menjelaskan, uang itu ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com