Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penyandang Gangguan Jiwa Tetap Punya Hak Pilih

Kompas.com - 19/03/2014, 20:50 WIB
Deytri Robekka Aritonang,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) atau penyandang gangguan jiwa tetap memiliki hak pilih. Jika ada pemilih yang dicoret namanya oleh KPU di daerah, yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan menunjukkan kartu identitasnya.

"Pada awalnya mereka terdaftar. Tapi pertimbangan kemampuan menggunakan hak pilih, kami anggap akan ada kesulitan, maka di beberapa tempat memang kami hapus dari DPT (Daftar Pemilih Tetap). Tapi, pada dasarnya mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya. Asalkan hari H dia bawa identitas," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Sigit mengatakan, para pemilih itu akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Sebelumnya, Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tetap memberikan hak pilih kepada ODDM karena termasum dalam kategori penyandang disabilitas.

"Kami berharap, hak pilih bagi penderita gangguan jiwa tidak hilang karena itu hak dasar dan dimiliki semua orang tanpa kecuali. Penderita gangguan jiwa itu punya hak yang sama," ujar perwakilan Perhimpunan Jiwa Sehat Irmansyah, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya menemukan, banyak KPU di daerah menghapus nama penyandang gangguan jiwa dari daftar pemilih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com