- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Orang Dengan Disabilitas Mental (ODDM) atau penyandang gangguan jiwa tetap memiliki hak pilih. Jika ada pemilih yang dicoret namanya oleh KPU di daerah, yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan menunjukkan kartu identitasnya.
"Pada awalnya mereka terdaftar. Tapi pertimbangan kemampuan menggunakan hak pilih, kami anggap akan ada kesulitan, maka di beberapa tempat memang kami hapus dari DPT (Daftar Pemilih Tetap). Tapi, pada dasarnya mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya. Asalkan hari H dia bawa identitas," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).
Sigit mengatakan, para pemilih itu akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Sebelumnya, Perhimpunan Jiwa Sehat meminta KPU tetap memberikan hak pilih kepada ODDM karena termasum dalam kategori penyandang disabilitas.
"Kami berharap, hak pilih bagi penderita gangguan jiwa tidak hilang karena itu hak dasar dan dimiliki semua orang tanpa kecuali. Penderita gangguan jiwa itu punya hak yang sama," ujar perwakilan Perhimpunan Jiwa Sehat Irmansyah, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan, banyak KPU di daerah menghapus nama penyandang gangguan jiwa dari daftar pemilih.