Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Bertekad Perangi Korupsi

Kompas.com - 19/03/2014, 08:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak pemimpin dan elite partai politik yang terjerat kasus korupsi. Kendati begitu, dalam kampanye Pemilu 2014, partai-partai politik bertekad memerangi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengingatkan partai politik untuk tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

Partai Demokrat, misalnya, tetap menegaskan komitmennya untuk menyatakan ”Tidak pada Korupsi”.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Pramono Edhie Wibowo, di Jakarta, Selasa (18/3), menegaskan, ”Partai Demokrat tetap mengatakan ’tidak pada korupsi’. Itu sesuai slogan partai kami sebagai partai cerdas, santun, dan bersih.”

Menurut Edhie, versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 20 kader Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi, menempatkan mereka di urutan ketiga, atau versi Indonesia Corruption Watch yang menempatkan mereka di urutan kedelapan. Demokrat pun berjanji akan melanjutkan pembersihan partai dari kader-kader yang mengotori baju Demokrat. ”Silakan KPK atau lembaga hukum lain untuk menindaklanjuti bukti yang ada,” kata Edhie.

Ia menegaskan, penguatan KPK juga menjadi agenda Demokrat ke depan.

Partai Keadilan Sejahtera juga tetap tidak akan menoleransi kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. PKS kini sudah memiliki perangkat untuk mencegah kader melakukan tindak pidana korupsi. ”Kami tidak akan menolerir kader yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua DPP PKS Abdul Hakim.

PKS mempunyai mekanisme pemberian sanksi terhadap kader yang terbukti korupsi, yaitu pemecatan. PKS juga mempunyai perangkat untuk mencegah kader melakukan korupsi. PKS memiliki Dewan Syariah dan Badan Penegak Disiplin Organisasi.

Ketua DPP Partai Bulan Bintang Tumpal Daniel menegaskan bahwa PBB mendukung hukuman mati untuk koruptor. ”Salah satu kontrak sosial dari calon legislator PBB di seluruh Indonesia adalah mundur dari anggota DPR/DPRD apabila melakukan korupsi, asusila, dan kinerja di Dewan tidak produktif untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Menurut Daniel, penguatan KPK salah satunya adalah dengan menjadikan institusi KPK sebagai lembaga negara yang permanen.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, komitmen pemberantasan korupsi di PPP sudah dibuktikan sejak awal. Fraksi PPP ikut menginisiasi pembentukan peraturan dan lembaga anti korupsi, seperti penerbitan Ketetapan MPR mengenai Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan lahirnya KPK.

Dalam perjalanan waktu, tambah Lukman, salah satu anggota PPP terkena kasus korupsi dan ditangkap KPK. ”Kami sangat terpukul. Sejak itu, kami merasa betul-betul harus serius memerangi itu,” tambahnya.

Lukman mengungkapkan, pihaknya kemudian membuat pakta integritas yang ditandatangani semua anggota DPR. Pakta integritas itu juga diberlakukan untuk semua calon anggota legislatif (caleg) yang ada saat ini. Jika suatu saat ditemukan menjadi tersangka dalam suatu kasus, caleg harus mengundurkan diri.

Terkait isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Lukman, PPP tegas menolak pengurangan kewenangan KPK, baik dalam hal penyadapan maupun penyelidikan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan, penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa menjadi salah satu arah politik dan program partainya. Arah politik dan program itu tertuang dalam hasil Kongres III PDI-P tahun 2010 di Bali.

Wakil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menambahkan, laporan dana kampanye dari caleg betul-betul diminta untuk dilaporkan. Partai kemudian melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Figur tokoh anti korupsi, seperti Teten Masduki yang direkrut partai, juga telah diminta membuat mekanisme akuntabilitas di partai.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com