JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Attabik Ali yang juga mertua mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan Attabik dilakukan di Yogyakarta, ketika tim penyidik KPK menyita dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta atas nama Attabik beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
"Jadi saat itu selain melakukan penyitaan tanah, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Attabik Ali," kata Johan di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Menurut Johan, Attabik diperiksa di Yogyakarta karena yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mendatangi Gedung KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (14/3/2014) lalu, KPK mengumumkan penyitaan dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi, atas nama Attabik. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, yang juga diatasnamakan Attabik.
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Zad yang masing-masing luasnya 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi. Dina Zad adalah anak Attabik Ali, sekaligus ipar Anas.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Dina sebagai saksi. Namun, dia tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah menjalani terapi kesehatan.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU sejak 5 Maret 2014. Dia diduga melakukan pencucian uang aktif sekaligus menikmati hasil pencucian uang. Selain itu, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.