JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan peringatan kepada partai politik yang melibatkan anak-anak saat berkampanye. KPU bakal menghentikan kegiatan kampanye jika parpol yang bersangkutan mengulang pelanggaran yang sama.
Komisioner KPU Hadar Gumay mengatakan akan menulis surat peringatan kepada parpol yang masih membiarkan anak-anak terlibat dalam kampanye. Pada hari pertama kampanye kemarin, masih ada anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam kampanye parpol di sejumlah daerah. "Tentu kami menyayangkan," ujar Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (17/3/2014).
Hadar mengatakan, KPU hanya bisa memberikan peringatan kepada parpol yang melakukan pelanggaran. KPU menyerahkan masalah pelanggaran pidana kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena hal itu sudah diatur di undang-undang perlindungan anak.
"Kami hanya melakukan sanksi peringatan kepada mereka. Kami tidak bisa menambah sanksi, apalagi membatalkan," ujar Hadar. Meski demikian, kata Hadar, KPU mengancam akan menghentikan jadwal kampanye jika partai tersebut mengulangi pelanggaran serupa.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron mengatakan bahwa Bawaslu tidak menangani persoalan yang terkait peristiwa langsung. Menurutnya, yang mengawasi adalah otoritas pengawas di wilayah tempat terjadinya pelanggaran kampanye. Namun, Bawaslu meminta kepada siapa pun untuk mendokumentasikan adanya keterlibatan melibatkan anak-anak dalam kampanye agar bisa ditindaklanjuti.
"Jika masih ada yang membawa anak-anak, itu bisa di-capture. Itu adalah pelanggaran administratif," ujar Daniel di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.
KPU meminta agar para partai politik mengingat kembali pencanangan deklarasi damai di Monumen Nasional pada Sabtu (15/3/2014). Dalam deklarasi tersebut, partai politik berjanji akan melakukan kampanye yang berintegritas dengan taat kepada aturan, damai, bersih, dan demokratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.